Pemda Malra Serahkan Gedung Pesparawi untuk Manfaat Sosial
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan Forkopimda setempat menyerahkan gedung Pesparawi yang berlokasi di jalan Debut Langgur, Selasa (1/10/2025).
Penyerahan aset daerah itu ditandai pembukaan pintu gedung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Zulrofik.
Pemda Malra bersama Kejaksaan menekankan bahwa langkah itu lebih mengedepankan asas manfaat, agar gedung dapat segera digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat, kendati statusnya.masih dalam proses hukum.
Bupati Muhamad Thaher Hanubun menjelaskan, pembangunan gedung Pesparawi Malra dengan ukuran 35×23 meter berlangsung dua tahap. Dimulai sejak 2022, pembangunannya menelan biaya Rp6 miliar, hingga selesai dikerjakan pada 2023.
Belakangan, diketahui pembangunan gedung Pesparawi tersebut bermasalah dan masih dalam penanganan aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara.
“Saya tidak menjelaskan terkait masalah hukumnya. Tetapi yang paling penting hari ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik mengizinkan kita untuk menggunakan gedung Pesparawi ini,” ujar Bupati, seraya mengatakan dirinya cukup mengetahui sulitnya proses membangun Gedung Pesparawi itu.
Menurutnya pembangunan gedung Pesparawi merupakan dambaan Pemerintah Daerah, warga Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) maupun Masyarakat Malra, setelah perjuangan bertahun-tahun, warga dan jemaat GPM akhirnya dapat memiliki gedung Pesparawi yang representatif.
Hanubun menyampaikan, apresiasi kepada Kajari dan Forkopimda yang turut hadir bersama Pemda guna penyerahan kunci dari Bupati kepada pengurus Pesparawi.
Kasi Intel kejari Maluku Tenggara, Avel haezer, mengakui perkara gedung Pesparawi awalnya di tangani Kejaksaan Negeri Tual, namun karena saat ini kejaksaan negeri Maluku Tenggara sudah ada jadi dikembalikan ke Malra.
“Nah kami melihat perkaranya masih dalam proses, akan tetapi kita lebih melihat ke asas manfaat dan fungsi sebenarnya dari gedung ini, untuk kegiatan keagamaan dan kepentingan masyarakat umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun penanganan perkara ini, kita harapkan nantinya tidak menghambat penggunaan dan pemanfaatan dari gedung ini.
“Tetapi dari segi perkaranya akan tetap kami perhatikan,” katanya menambahkan.
Dengan penyerahan ini, gedung Pesparawi dapat digunakan untuk berbagai kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan, sekaligus menjadi simbol kolaborasi Pemda Malra dan Kejaksaan dalam mewujudkan pemanfaatan aset negara yang berkeadilan. (Aladin Sukma)