Bupati Malra Ancam Cabut Izin Pengusaha Timbun Barang
Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun menyatakan pemerintah daerah akan mencabut izin usaha pengusaha nakal yang melakukan praktik menimbun barang dan menjual barang kadaluarsa.
“Bila ada pengusaha nakal yang melakukan hal ini, maka saya perintahkan agar izin usahanya segera dicabut,” kata Hanubun, saat memberi arahan sebelum melakukan “kick off”
Pasar Murah dan Operasi Pasar Minyak Tanah menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 Masehi, di halaman Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan di Langgur, Rabu (19/3/2025).
Bupati juga meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan inspeksi agar jangan sampai terjadi penimbunan sembilan bahan pokok yang dapat memicu melonjaknya harga barang di pasar.
“Lakukan juga pengecekan barang-barang di pasar maupun toko agar jangan sampai ada barang kedaluarsa dijual ke masyarakat,” katanya.
Bupati lalu menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu penyelenggaraan kegiatan pasar murah, dan mengimbau pengusaha yang selama ini telah mengambil manfaat besar dari masyarakat agar dapat membantu mengurangi beban masyarakat lewat karya-karya sosial, khususnya pasar murah menjelang hari-hari besar keagamaan. (Aladin Sukma)