Evaluasi SP4N-LAPOR!, Kota Ambon Terbaik
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil evaluasi Pengelolaan Pengaduan oleh Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!) periode 1 Januari – 31 Desember 2023.
Dalam Surat Edaran (SE) bernomor 100.4.4/3368/SJ tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, disebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencapai presentasi penyelesaian pengaduan sebesar 98,2 persen dengan rata-rata laju tindak lanjut per hari 4,8 dan kualitas tindak lanjut “Sangat Baik”.
Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian (DiskominfoSandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy mengatakan, hasil yang dicapai kota Ambon, meski belum mencapai 100 persen, kualitasnya terbaik di provinsi Maluku.
Secara nasional Laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemerintah Daerah tahun 2023, sebagian besar terkait topik, Infrastruktur Jalan; Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendidikan dan Kebudayaan; dan Pencemaran Lingkungan.
Jumlah pengaduan masyarakat pada pemerintah daerah tahun 2023 sebanyak 49.966 laporan, yang telah selesai sebanyak 46.131 laporan (92,32%). Dari angka tersebut masih terdapat 256 daerah yang persentase penyelesaian pengaduannya di bawah 90% sesuai target RPJMN 2020-2024.
Untuk kota Ambon, kata Lekransy, total pengaduan yang masuk selama kurun waktu evaluasi tahun 2023 sebanyak 109, di mana 107 di antaranya sudah selesai tindak lanjut, 1 Pengaduan masih dalam proses, dan 1 belum ditindak lanjuti.
Kadis berharap hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! ini terus memotivasi jajaran Pemkot Ambon agar lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung, dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.
“Dinas KominfoSandi Kota Ambon secara aktif terus menyosialisasikan pemanfaatan kanal SP4N-LAPOR! kepada masyarakat, juga kepada ASN. Data laporan pengaduan dapat dimanfaatkan bagi penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” demikian Ronald H. Lekransy. (*)