Jasmono Kukuhkan 110 Kepala Ohoi dengan Masa Jabatan 8 Tahun
Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Jasmono mengukuhkan dan menyerahkan pengukuhan SK Perpanjangan masa Jabatan kepada 110 Kepala Ohoi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara Jln. Abraham Kudubun itu dihadiri Forkopimda dan OPD lingkup Pemda setempat.
Di Kabupaten Maluku Tenggara saat ini terdapat 192 Ohoi (Desa) dan satu Kelurahan, sedangkan jumlah Kepala Ohoi Definitih yang dilakukan perpanjangan jabatan sebanyak 110 Ohoi.
Jasmono dalam sambutanya mengucapkan selamat atas bertambahnya masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun kepada para kepala ohoi tersebut.
Ia juga mengungkapkan proses panjang perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 telah menghasilkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang membuahkan perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi pemerintahan desa.
“Tanggal 25 April 2024, pemerintah pusat bersama DPR-RI telah mengesahkan undang – undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” katanya.
Adapun perpanjangan masa jabatan kepala desa diatur dalam pasal 1 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan ini kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun dan dua periode.
Jasmono pun berharap setiap kepala desa yang baru saja dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, dan tidak terlibat politik praktis
“Ingat bahwa Pemilukada sebentar lagi, Sesuai aturan, Anda semua tidak dibenarkan melakukan politik praktis,” tandasnya. (Aladin Sukma)
* Foto dalam berita ini merupakan dokumen Diskominfo Maluku Tenggara