Kejari akan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Masjid Nerong
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) akan menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah di Ohoi (desa) Nerong, setelah menerima laporan Inspektorat daerah itu tentang kerugian negara dalam kasus itu.
Kasi Tipsus Kejari Malra, Jhon Thimotius Padalani kepada wartawan di Langgur, Rabu (12/2/2025), mengatakan pihaknya bersama Inspektorat Malra sudah melakukan ekspos kasus itu dan menyetujui jumlah kerugian negara.
“Kerugian negara kurang lebih Rp500 juta,” katanya, seraya mengungkapkan penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya, paling lambat pekan mendatang.
Catatan media ini, penyidik Kejari Malra telah menggeledah Kantor Bupati Malra, khususnya Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah dalam tahun anggaran 2022.
Kejari pun sudah menyita uang tunai Rp150 juta milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah di Bank Maluku-Malut. Penyitaan dilakukan untuk kelengkapan alat buktk perkara. (Aladin Sukma)