KPU Malra: LADK Paslon Bupati-Wakil Bupati Penuhi Syarat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Basuki Rahmat Oat menyatakan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tiga Paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 lengkap dan memenuhi syarat.
“Penyampaian LADK awalnya semua belum lengkap, sehingga kita terbitkan tanda pengembalian untuk diperbaiki LADKnya. Untuk perbaikan LADK dilakukan sejak tanggal 25-27 September 2024. Setelah diperbaiki dan diserahkan ke KPU untuk diperiksa, semua dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” kata Oat di Langgur, Senin (30/9/2024).
Ia mengungkapkan, pasal 6 ayat 1 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye menyatakan, dana kampanye pasangan calon yang diusulkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat diperoleh dari sumbangan partai politik peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, sumbangan pasangan calon; dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Menurut Oat, saat rapat koordinasi dengan tim atau LO ketiga paslon, pihaknya telah menyampaikan bahwa jumlah sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal sebesar Rp75 juta, sementara dari badan hukum swasta sebesar Rp750 juta.
“Yang tidak dibenarkan menyumbang dana dari hasil tindak pidana, pihak asing, dan BUMN/BUMD.l,” kata Oat.
Ia menambahkan, bila sumbangan melampaui batas maksimal yang telah ditentukan, maka kelebihan dana tersebut dikembalikan ke kas negara.
Basuki menjelaskan, setiap penyumbang, perorangan maupun badan hukum swasta, wajib menyertakan surat pernyataan sumbangan untuk menjadi bukti bahwa yang bersangkutan ikut menyumbang.
Surat pernyataan dimaksud selain sebagai kekuatan hukum, bisa juga menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan tracking.
“Nanti Bawaslu dan KPU juga akan melakukan tracking untuk membuktikan/memastikan kesanggupan keuangan dari penyumbang (kelayakannya). Artinya ini layak atau tidak bahwa yang bersangkutan menyumbang, dilihat dari kemampuan keuangan dan ekonominya,” ujarnya.
Paslon yang tidak melaporkan dana kampanye, baik LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), ada implikasi hukum sebagai sanksi.
“LPSDK akan disampaikan oleh masing-masing paslon pada tanggal 24 Oktober. Jika ada yang belum lengkap maka diperbaiki pada tanggal 25 Oktober. Sehari sesudahnya, KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan LPSDK. Sementara untuk LPPDK akan disampaikan oleh masing-masing setelah pelaksanaan kampanye,” kata Oat.
Ia berharap setiap paslon tertib dalam.hal pelaporan dana kampanye.
“Jangan sampai kesibukan kampanye mengabaikan kepatuhan pada administrasi dana kampanye. Artinya disaat kampanye, proses-proses penganggaran kampanye sedapat mungkin dicatat dalam pembukuan dana kampanye,” demikian Basuki Rahmat Oat. (Aladin Sukma)