KPU Malra Serahkan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Calon Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan Dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati yang sudah diteliti.
Penyerahan dilakukan dalam rapat di Kantor KPU Malra pada Sabtu (14/9/2024) pukul 20.00 WIT, yang dihadiri oleh perwakilan para calon kepala daerah tersebut, dan Bawaslu Malra.
Selain Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, tampak hadir Ketua Devisi Teknis, Triko Notanubun, Ketua Bawaslu Malra, Richardo E.A Somnaikubun, Isnainy Rabrusun dan M. Rahael (LO M.Thaher Hanubun-Vialy Rahantoknam), Hieronimus Ulukyanan (LO Mattinus S. Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin), Junri Notanubun (LO Djamaludin Koedoeboen-Wilbrodus Lefteuw).
Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat pada kesempatan itu mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang mengeluarkan dokumen-dokumen para calon kepala daerah tersebut.
“Kami bersama dengan Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap lembaga-lembaga yang menerbitkan dokumen-dokumen dalam rangka untuk memastikan keabsahan dokumen dan kebenaran dokumen,” katanya.
“Hari ini tanggal 14 September, setelah Melalui rapat pleno tertutup, kami KPU Kabupaten Maluku Tenggara akan menyerahkan hasil penelitian administrasi perbaikan kepada bapak/ibu bapak paslon yang diwakili oleh LO Masing-masing Paslon,” tambahnya.
Ia menyatakan Bawaslu Malra juga diberitahu perihal hasil penelitian administrasi perbaikan dari masing-masing dokumen administrasi pasangan calon. Dokumen yang disampaikan merupakan hasil terakhir penelitian administrasi perbaikan.
“Perbaikan yang kami lakukan terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan tanggal 18 September 2024. Kami akan melakukan pengumuman kepada publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat kaitan dengan dokumen administrasi calon yang telah disampaikan kepada kami sebagaimana lampiran peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024,” kata Oat.
Jika ada tanggapan, maka KPU Malra akan melakukan klarifikasi baik kepada calon yang ditanggapi maupun kepada lembaga-lembaga yang berwenang dalam kaitan dengan klarifikasi dimaksud sampai dengan tanggal 21 September tahun 2024, dan tanggal 22 September penetapan Pasangan calon dan pada tanggal 23 September bakal pasangan calon diundang untuk pengundian nomor urut.
“Tanggal 25 September akan dilaksanakan kampanye pertama dan direncakan deklarasi kampanye,” tambah Oat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Malra, Richardo E.A Somnaikubun memgatakan pihaknya sudah mendapatkan berita acara tentang penetapan administrasi, namun pengesahannya masih menunggu tanggapan masyarakat.
“Sekedar untuk mengingatkan saja kepada para LO untuk nanti dapat disampaikan kepada para Paslon, karena setelah penetapan, durasinya cuma 3 hari sampai kepada masa kampanye,” katanya.
Ia juga meminta Paslon memperhatikan laporan awal dana kampanye dan akun resmi media sosial yang harus didaftarkan, karena dua hal itu juga merupakan fokus pengawasan Bawaslu.
Ia menambahkan, indeks kerawanan pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Nasional menempatkan Maluku Tenggara masuk dalam 84 kabupaten/kota dengan kerawanan tertinggi, dan nomor 2 di Provinsi Maluku.
“Ini menjadi catatan penting untuk kita sekalian. Bagaimana Pilkada ini bisa berjalan dengan lancar tentunya kita harus menyiapkan segala sesuatunya dengan baik, dalam pengertian bahwa masalah keamanan tidak secara langsung kita limpahkan menjadi tugas dan kewenangan dari pada aparat keamanan, akan tetapi edukasi kepada pendukung juga harus dilakukan oleh masing-masing Pasangan calon,” katanya.
“Semoga nanti kita harus mempercayai bahwa hasil tidak menghianati proses yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hasil yang dicapai juga terbaik,” tandasnya.
Ketua Devisi Teknis KPU Malra, Triko Notanubun menyatakan, terkait Indeks Kerawanan Pilkada itu, maka para LO agar berkoordinasi dengan Paslon dan masa pendukung untuk ikut menjaga kondisi kamtibmas selama Pentahapan Pilkada berlangsung.
“Berka ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan Lengkap dan Sah,” kata Notanubun sebelum menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada para LO Paslon. (Aladin Sukma)