KPU Malra Terima Empat Rekomendasi PSU dari Panwaslu
KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sedikitnya telah menerima empat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025l4 di daerah itu.
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat dalam rapat koordinasi terkait rekapitulasi suara Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Maluku dan Bupati-Wakil Bupati Malra, di Langgur, Senin (2/12/2024).
Namun demikian, menurut Oat,24 pelaksanaan PSU harus melalui proses pengadaan logistik yang harus didasarkan pada keputusan resmi KPU Kabupaten/Kota..PSU juga harus mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, bukan hanya Bupati dan Wakil Bupati Malra.
“Kami tidak abai terhadap rekomendasi yang ada. Namun, pelaksanaan PSU memerlukan koordinasi matang dengan Bawaslu dan logistik yang harus disiapkan oleh KPU Provinsi Maluku,” tandas Oat.
Ia menyatakan surat suara untuk PSU saat ini masih berada di gudang KPU Provinsi Maluku. Oleh karena itu, permintaan logistik baru dapat dilakukan setelah ada keputusan final dari KPU Kabupaten/Kota.
“PSU adalah langkah serius yang harus sesuai regulasi. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi proses ini demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil,” tandasnya.
Oat menambahkan, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memastikan setiap suara rakyat terhitung dengan benar.
“Meskipun menghadapi berbagai tantangan, KPU Kabupaten Maluku Tenggara tetap berupaya menjalankan tugas dengan maksimal, sekaligus menghormati asas demokrasi,” pungkasnya (Aladin Sukma)