Mau Nyoblos di TPS Lain? Ini Syaratnya
Bagi warga masyarakat yang karena satu dan lain hal berada di luar domisili pada hari “H” Pencoblosan Surat Suara, tetap dapat menyalurkan aspirasi politiknya.
Seperti disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Provinsi Maluku, berikut ini Tata Cara Pindah Memilih (DPTB) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024 :
A. Batas waktu pendaftaran DPTB (H-30 Pemilihan tanggal 27 November 2024), mulai tanggal 17 September s.d 20 Oktober
Kondisi Pemilih :
1. Menjalankan Tugas di Tempat Lain Saat Pemungutan Suara
2. Menjalani Perawatan Rawat Inap di Fasilitas Layanan Kesehatan dan Keluarga yang Mendampingi
3. Penyandang Disabilitas yang Menjalani Perawatan di Panti Sosial / Panti Rehabilitasi
4. Menjalani Rehqbilitasi Narkoba
5. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas
6. Dalam Tugas Belajar / Menempuh Pendidikan Menengah / Pendidikan Tinggi
7. Pindah Domisili
8. Bekerja di Luar Domisili
B. Batas waktu pendaftaran DPTB (H-17 Pemilihan tanggal 27 November 2024), mulai tanggal 17 September s.d 10 November.
Kondisi Pemilih :
1. Menjalankan Tugas di Tempat Lain Saat Pemungutan Suara
2. Menjalani Perawatan Rawat Inap di Fasilitas Layanan Kesehatan dan Keluarga yang Mendampingi
3. TPS asal Tertimpa Bencana Alam
Warga masyarakat yang ingin Mengurus Pindah Memilih diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pastikan Anda Terdaftar dalam DPT dengan mencek nama Anda pada Link cekdptonline.kpu.go.id
2. Datangi PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota Asal atau Tujuan Untuk Mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan Membawa KTP/Kartu Keluarga dan Bukti Dukung Alasan Pindah dari Instansi atau Pejebat Berwenang. (Aladin Sukma)
Video :