MK Tolak Gugatan Martinus-Ahmad Yani, MTH-CVR Siap Pimpin Malra
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) nomor urut 1 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat).
Penolakan itu disampaikan dalam agenda persidangan pengucapan putusan/ketetapan dismissal, perkara dengan Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Anggota Prof. DR. Enny Nurbaningsi, SH., M.Hum dan diputuskan oleh Hakim Ketua Dr. Suhartoyo, SH, MH di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam amar putusan, hakim membacakan dalil pemohon yang dianggap tidak mendasar menurut hukum serta kabur, sehingga tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo disertai ketukan palu.
Putusan majelis hakim MK tersebut memastikan gugatan pasangan dengan jargon Maryadat tidak dapat dilanjutkan untuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Keputusan 9 Hakim Konstitusi Republik Indonesia itu pun memastikan Pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam (MTH-VCR) akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2025 -2030.
Pilkada Malra diikuti tiga paslon, yakni Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (01), Djamaludin Koedoeboen dan Willbrodus Lefteuw (02), dan Muhamad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam atau MTH-VR (03).
MTH-VR unggul dengan perolehan suara 66.9% dari total 60.380 pemilih.
Berikut perolehan suara untuk tiga pasangan yang berkontestasi, Nomor Urut 01 sebanyak 25.038, Nomor Urut 02 sebanyak 5.790, dan Nomor Urut 03.sebanyak 28.929 suara. (Aladin Sukma).
Sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, pasca pengucapan putusan MK yang menolak gugatan Maryadat, maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara akan menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka penetapan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Maluku Tenggara tahun 2024.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil pleno kepada DPRD Kabupaten Malra untuk diproses pengusulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku. (Aladin Sukma)