Polres Malra Rilis Penanganan Tindak Pidana Pencabulan Anak
Polres Maluku Tenggara (Malra) pada Selasa (25/3/2025) pukul 10.00 WIT memberi keterangan pers tentang Penanganan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di bawah Umur.
Keterangan disampaikan oleh Kapolres AKBP Frans Duma didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy.
Dikatakan, pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 14.45 WIT. TKP sebuah rumah kosong milik Dr.L di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil.
Penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial H.L (21 tahun). Berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian itu bermula saat korban seorang anak perempuan di bawah umur dan tersangka H.L bertemu di TKP sebanyak 1 (satu) kali.
Saat menangkap tersangka, penyidik mengamankan 1 (satu) buah Hoodie berwarna hijau army dan terdapat tulisan BLINKS EVOLUTION JACKETS ALL SHEETS RESERVED ORIGINAL didalam bagian Hoodie, 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam pada bagian kanan celana terdapat logo CLUB REAL MADRID, 1 (satu) buah rok berwarna hitam, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek berwarna putih.
Motif tersangka: menggunakan akun Facebook (FB) dan menghubungi korban melalui aplikasi Messenger selama 1 Minggu dan mengajak korban berpacaran kemudian mengajak korban bertemu di TKP dan melakukan pencabulan kepada korban.
Modus operandi dari korban saat itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di TKP kemudian melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 1 (satu) kali.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Tual, setelah itu penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21), Setelah itu pada Hari Jumat Tanggal 25 Maret 2025 tersangka H.L tersebut diserahkan bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Diimbau kepada orang tua untuk melakukan edukasi kepada anak dan mendampingi anak dalam penggunaan HP sehingga terpengaruh dan tertipu dari pelaku/orang yang tidak dikenal dan menjadi Korban tindak pidana kekerasan pencabulan dan persetubuhan yang merusak masa depan anak. (Aladin Sukma)