Polres Malra Rilis Perkembangan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Dokter
Polres Maluku Tenggara (Malra) hari ini, Seninntanggal 3 Februari 2025 pukul 09.30 WIT menggelar kegiatan Press Release Perkembangan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Nakes (dokter) M.A.N.
Keterangan disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Frans Duma, S.P, menyangkut Kasus Penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 187 / XII / 2024 / SPKT / POLRES MALRA / POLDA MALUKU, tanggal 06 Desember 2024.
Kasus terjadi pada Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekitar pukuln04.30 WIT. TKP di Desa/Ohoi Mun Werfan Kecamatan Kei Besar Utara Barat Kabupaten Maluku Tenggara, lebih tepatnya di rumah dinas dokter puskesmas Desa/Ohoi Mun.
Korban atas nama saudari MARIA APOLONIA NARAHAWARIN, dokter puskesmas Ohoi Mun Werfan Kecamatan Kei Besar. Adapun Tersangka atas nama R dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Motif : Tersangka anak R melakukan penganiayaan terhadap korban MARIA APOLONIA NARAHAWARIN karena panik.
Kronologis : Tersangka anak R masuk ke dalam rumah dinas yang ditempati korban secara diam-diam. Namun korban terbangun dan mengetahui bahwa tersangka R berada di dalam. Akibatnya tersangka panik dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kejadian tersebut terjadi hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIT di Rumah Dinas Dokter MAN. Korban terbangun karena lampu rumah dinas yang ditempatinya mati. Pada saat itu korban mendengar gagang pintu kamar Korban berbunyi seperti ada yang membuka pintu, pada saat itu Korban langsung menyalakan senter Hanphone dan Korban membuka pintu kamar dan mengecek di sebelah kiri dan kanan pintu kamar Korban namun tidak ada siapa-siapa, kemudian Korban berjalan ke arah depan pintu teras pada saat itu Korban melihat ada orang tidak dikenal (Pelaku) sedang berdiri sambil mengunakan topeng, pada saat itu yang Pelaku tersebut langsung mencekik leher Korban dan mendorong sehingga Korban terjatuh kemudian Korban berteriak meminta pertolongan namun Pelaku tersebut langsung mengunakan tangannya untuk membekap mulut Korban namun Korban membuat perlawanan dengan cara Korban terus meronta ronta dan berteriak, pada saat itu Korban melihat pelaku mengambil sebilah pisau dari atas meja dan hendak melepaskan sarung pisau namun sarung pisau tidak dapat dilepaskan dari sarungnya, tidak lama kemudian Pelaku tersebut langsung melepaskan Korban dan berlari keluar melalui jendela belakang rumah meninggalkan Korban, setelah itu Korban langsung berlari masuk ke dalam kamar dan berteriak meminta pertolongan sambil memukul jendela-jendela kamar Korban.
Atas perkara itu, Penyidik telah menetapkan anak berinisial R sebagai tersangka karena telah diperoleh 2 (dua) alat bukti, sehingga saat ini perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual dan penyidik sementara melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P.19).
(Aladin Sukma)