Pumpunan – Berantas Judi Online!!!
Praktik judi online yang makin masif menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk melindungi masyarakatnya agar tidak terperosok ke dalamnya dan menjadi sengsara karenanya.
Berangkat dari amanat Konstisusi Negara itu, Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat baik dari segi pencegahan maupun pemberantasan perjudian, termasuk di dalamnya judi online (Judol).
Judol saat ini sudah merambah di berbagai kalangan, mulai dari warga masyarakat umum hingga pegawai negeri (ASN) maupun swasta, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pesohor (selegram), wartawan, dan bahkan disinyalir juga merasuki sejumlah aparat negara (TNI dan Polri).
Menghadapi pengaruh Judol yang begitu kuat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan Perang Melawan Judol
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi belum lama ini menyatakan sudah banyak sektor kehidupan masyarakat dan lembaga pemerintahan yang terdampak praktik perjudian online.
“Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir!”, katanya, saat menghadiri Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (Report and Investigation) di Jakarta, Jumat (19/7/2024) malam.
Menurut dia, sekarang ini saatnya semua pihak harus menghentikan judi online di Tanah Air. Ia menyontohkan perusahaan yang memutuskan hubungan kerja dengan sejumlah karyawan yang kecanduan judi online. Ini dilakukan karena perilaku buruk mereka yang terlibay bisa memicu tindak kriminal.
“Bayangkan ada pabrik di Bekasi sekitar 1.500 karyawan, separuhnya di-PHK karena judi online dan ujungnya adalah kriminalitas. Mereka mencuri dan segala macam sehingga selain tidak produktif, kriminalitas meningkat. Karena itulah kita terus bertekad (melawan) judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan,” tandas Budi.
Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menkominfo menyatakan aktivitas perjudian online juga ditemukan masif pada instansi pemerintahan dan lembaga negara.
“Jadi kita tahu dan dengar cerita dari data PPATK ada empat ribu orang anggota TNI terpapar judi online, di Kominfo sendiri ada 15 orang, DPR/DPRD sekitar seribu, KPK 30-an. Jadi, judi online ini sudah merasuk ke seluruh instansi,” ungkap Ketua Projo tersebut.
Jutaan konten
Selama satu tahun terakhir, sejak 17 Juli 2023 s.d 17 Juli 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 2.552.749 konten judi online.
“Jadi selama satu tahun saya menjadi Menteri Kominfo, sudah 2,5 juta lebih konten dilakukan pemutusan akses. Dibanding 2017 s.d. 2023, enam tahun cuman 800 ribu, hampir tiga kali lipat dalam waktu satu tahun,” kata Budi.
Ia pun mengapresiasi inisiatif pembentukan satuan tugas sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas judi online maupun tindak kejahatan di ruang digital.
“Saya sangat apresiasi inisiasi pembentukan Satgas Cyber Crime dan Judi Online yang hari ini kita kukuhkan bersama-sama, karena upaya penanganan yang pemerintah lakukan perlu untuk mendapat dukungan dari seluruh stakeholder terkait,” katanya.
Pornografi
Selain Judi Online, pemerintah juga bertekad memberantas pornografi yang marak di berbagai platform digital.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Semuel Abrijani Pangerapan, yang beberapa waktu lalu mengundurkan diri dari jabatannya akibat serangan terhadap Pudat Data Nasional Siber 2 di Surabaya.
Apakah serangan Ransomware Brain Cipher itu ulah kelompok penyedia pornografi dan judi online? Bisa saja!
Semuel tidak kurang meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya dengan tidak memuat konten pornografi atau judi online.
“Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita,” tegasnya dalam Ngopi Bareng Dirjen Aptika di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Menanggapi adanya platform media sosial yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi, Dirjen Semuel memastikan Pemerintah akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut.
“Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga,” tandasnya.
Semuel menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia. Namun, di.negara ini, hal itu tidak berlaku.
“Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal,” ujarnya.
Selain konten pornografi, pemerintah juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online. Mereka yang mempromosikan akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.
“Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu,” demikian Semuel Pangerapan.
“Jangan judi'”
Daya jelajah judi online yang merangsek masuk ke berbagai kalangan di dalam masyarakat tidak kurang menarik perhatian Presiden RI Joko Widodo, yang kemudian secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online.
Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
“Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 12 Juni 2024.
Presiden juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” ungkap Presiden.
Kepala Negara pun menegaskan bahwa pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online. Menurut Presiden, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang telah ditutup oleh pemerintah, selain pembentukan satgas.
“Satgas judi online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden.
Menyadari bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, Presiden menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian. “Salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan dari masyarakat kita sendiri serta pertahanan pribadi,” tegasnya.
Presiden mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online.
Judi online dan pornografi merajalela di negara kita. Mari bangun komitmen bersama untuk memberantasnya demi kesejahteraan kita semua. (Berbagai sumber)
Foto utama dokumen Good Stats